Siap-Siap Pengumuman CPNS 2019, Klik di Sini Untuk Buat SKCK Online Tanpa Harus ke Kantor Polisi
GridHITS.id -Peserta CPNS 2019 siap-siap karena jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2019yang diumumkanhari ini 30 Oktober 2020.
Salah satu yang harus disiapkan adalah SKCK karenamenjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan CPNS 2019.
Seperti kita ketahui bersama jika pengumuman hasil CPNS 2019 akan digelar pada Jumat (30/10/2020).
Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus, jangan lupa mempersiakan dokumen SKCK ini.
Di tengah pandemi virus corona, mengurus SKCK secara online dapat menjadi alternatif.
Melansir situs polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.
Bagaimana cara mendapatkan SKCK?
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Membuat SKCK baru Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:
Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
Membawa fotokopi kartu keluarga Membawa fotokopi akta kelahiran
Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar Pengambilan sidik jari oleh petugas
Baca Juga:Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini
Memperpanjang SKCK
Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
Membawa fotokopi KTP/SIM Membawa fotokopi kartu keluarga
Membawa fotokopi akta kelahiran Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor
Fotokopi kartu keluarga (KK)
Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh Warga Negara Asing (WNA)
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
Fotokopi paspor Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Cara mengajukan permohonan SKCK secara online
Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.
Berikut maknisme pengajuan SKCK secara online.
Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.
Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
Cetak kode registrasi Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bersiap Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Secara Online!