Siap-Siap Pengumuman CPNS 2019, Klik di Sini Untuk Buat SKCK Online Tanpa Harus ke Kantor Polisi

Jumat, 30 Oktober 2020 | 13:51
Dok.BKD Jatim via Kompas.com

Siap-Siap Pengumuman CPNS 2019, Klik di Sini Untuk Buat SKCK Online Tanpa Harus ke Kantor Polisi

Siap-Siap Pengumuman CPNS 2019, Klik di Sini Untuk Buat SKCK Online Tanpa Harus ke Kantor Polisi

GridHITS.id -Peserta CPNS 2019 siap-siap karena jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2019yang diumumkanhari ini 30 Oktober 2020.

Salah satu yang harus disiapkan adalah SKCK karenamenjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan CPNS 2019.

Seperti kita ketahui bersama jika pengumuman hasil CPNS 2019 akan digelar pada Jumat (30/10/2020).

Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus, jangan lupa mempersiakan dokumen SKCK ini.

Di tengah pandemi virus corona, mengurus SKCK secara online dapat menjadi alternatif.

Melansir situs polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Klik di Sini Untuk Ketahui Pengumuman Lolos Atau Tidak Seleksi CPNS dari BKN

Baca Juga:Peserta Wajib Tahu Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 2019, BKN Sebut Jika Gagal dan Menemui Kejanggalan Bisa Lakukan Ini

Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.

Bagaimana cara mendapatkan SKCK?

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Membuat SKCK baru Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:

Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon

Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan

Membawa fotokopi kartu keluarga Membawa fotokopi akta kelahiran

Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar Pengambilan sidik jari oleh petugas

Baca Juga:Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi Peserta CPNS Untuk Persiapan Daftar Ulang, Berikut Kisi-kisi Lengkat Materi hingga Jadwal SKB Tahun 2020

Memperpanjang SKCK

Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)

Membawa fotokopi KTP/SIM Membawa fotokopi kartu keluarga

Membawa fotokopi akta kelahiran Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

Fotokopi paspor

Fotokopi kartu keluarga (KK)

Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah

Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP

Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh Warga Negara Asing (WNA)

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI

Fotokopi paspor Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

Baca Juga:Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Setelah Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 Besok

Baca Juga:Kabar Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Peserta Wajib Tahu Penentuan Kelulusan CPNS 2019 Untuk Bisa Segera Lakukan Ini

Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Cara mengajukan permohonan SKCK secara online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Berikut maknisme pengajuan SKCK secara online.

Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.

Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.

Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

Baca Juga:Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Klik di Sini Untuk Ketahui Pengumuman Lolos Atau Tidak Seleksi CPNS dari BKN

Baca Juga:Kabar Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Peserta Wajib Tahu Penentuan Kelulusan CPNS 2019 Untuk Bisa Segera Lakukan Ini

Cetak kode registrasi Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website

Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian

Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bersiap Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Secara Online!

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber Kompas.com