Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (25/11/2019), secara umum ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan pada pelaman CPNS 2-19 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Di antaranya tidak boleh mendaftar di periode selanjutnya dan denda uang dengan nominal berbeda sesuai dengan instansi yang didaftar sebelumnya.
"Setiap instansi bisa berbeda-beda sanksinya," ujar Paryono (25/11/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lolos CPNS tapi Memutuskan Mengundurkan Diri, Adakah Sanksinya?