Follow Us

Banyak Peserta yang Melakukan, Ternyata Ada 2 Sanksi Bagi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri

Safira Dita - Minggu, 15 November 2020 | 12:47
Sanksi Bagi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri
AFP/JUNI KRISWANTO

Sanksi Bagi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri

Baca Juga: Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Catat, Ada Penambahan Dokumen Baru yang Harus Segera Diunggah, Klik di Sini Untuk Lakukan Pemberkasan Secara Online

Baca Juga: Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Tahu, Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Secara Online yang Harus Segera Dilakukan

Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (25/11/2019), secara umum ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan pada pelaman CPNS 2-19 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Di antaranya tidak boleh mendaftar di periode selanjutnya dan denda uang dengan nominal berbeda sesuai dengan instansi yang didaftar sebelumnya.

"Setiap instansi bisa berbeda-beda sanksinya," ujar Paryono (25/11/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lolos CPNS tapi Memutuskan Mengundurkan Diri, Adakah Sanksinya?

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular