Masih Ada Kabar Gembira Meski UMP Tahun Depan Tidak Naik, Kemnaker Beri Kabar Terbaru Terkait Termin Kedua Subsidi Gaji Karyawan di Awal November
GridHITS.id -Ada kabar gembira meski UMP tahun depan tidak naik dari Kemnaker terkait bantuan subsidi gaji.
Seperti kita ketahui bersama jika bantuan subsidi gaji/upahsengaja diberikan Pemerintah untuk membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh.
Terlebih, bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa Pandemi Covid-19 saat kabar UMP tidak naik.
Disebutkan jika mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu dengan Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.
Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.
Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.
Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut yang diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Sebelumnya, melalui akun resmi Instagram Kemenaker, @kemnaker telah disampaikan informasi pencairan BLT tahap 5.
Pada tahap kelima ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji/upah mulai disalurkan kepada 618.588 orang pekerja/buruh.
"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.
Adapun, untuk data calon penerima subsidi gaji tahap V, Kemenaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020 dan 30 September 2020 menerima tambahan data sebanyak 40.358.
Kabar terbaru dari Kemnaker jika di awal bulan November ini akan disalurkannya termin kedua subsisi gaji karyawan.
"Penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menaker seperti yang dikutip dari akun Youtube BNPB Indonesia.
Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Termin pertama telah disalurkan untuk bulan September-Oktober lalu dengan jumlah subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.
Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.
Pemerintah berharap subsidi gaji yang disalurkan hingga akhir tahun ini, bisa menjadi pendorong bagi pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli.
Terlebih upah minimum tahun depan di beberapa provinsi diputuskan oleh para gubernur untuk tidak naik atau sama dengan upah minimum 2020, maka subsidi gaji jadi solusi.
"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji. Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," katanya.
Ida pun mengungkapkan bahwa penyaluran subsidi gaji yang diterima oleh pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta telah merasakan manfaat dari program bantuan pemerintah tersebut.
"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," ujarnya.