Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira dari Sri Mulyani Terkait Bansos di Tengah Pandemi, Pemerintah Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor

Safira Dita - Sabtu, 03 Oktober 2020 | 13:10
Pemerintah Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor
Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan

Pemerintah Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor

Kabar Gembira dari Sri Mulyani Terkait Bansos di Tengah Pandemi, Pemerintah Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor

GridHITS.id -Ada kabar gembira dari Sri Mulyani terkait bansos di tengah pandemi Covid-19.

Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperluas pemberian subsidi bunga bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19.

Melalui Kementerian Keuangan Sri Mulyani, Pemerintah memberikan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kabar Gembira BLT Rp 500 Ribu Cair Lewat BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Syarat Penerima Bansos yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Gembira dari Pemerintah Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11, Segera Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020.

Keputusan tersebut terkait tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor

Pemerintah Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor

Lantas, bagaimana syarat mendapatkannya? Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa subsidi bunga diberkan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.

Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x