Kabar Gembira dari Sri Mulyani Terkait Bansos di Tengah Pandemi, Pemerintah Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor
GridHITS.id -Ada kabar gembira dari Sri Mulyani terkait bansos di tengah pandemi Covid-19.
Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperluas pemberian subsidi bunga bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19.
Melalui Kementerian Keuangan Sri Mulyani, Pemerintah memberikan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.
Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020.
Keputusan tersebut terkait tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Lantas, bagaimana syarat mendapatkannya? Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa subsidi bunga diberkan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.
Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah: