Follow Us

Masih Ada Kabar Gembira Meski UMP Tahun Depan Tidak Naik, Kemnaker Beri Kabar Terbaru Terkait Termin Kedua Subsidi Gaji Karyawan di Awal November

Safira Dita - Rabu, 04 November 2020 | 11:19
Kabar Gembira Meski UMP Tahun Depan Tidak Naik, Kemnaker Beri Kabar Terbaru Terkait Termin Kedua Subsidi Gaji Karyawan
Kompas.com (Thinkstockphotos.com)

Kabar Gembira Meski UMP Tahun Depan Tidak Naik, Kemnaker Beri Kabar Terbaru Terkait Termin Kedua Subsidi Gaji Karyawan

Pada tahap kelima ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji/upah mulai disalurkan kepada 618.588 orang pekerja/buruh.

"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.

Adapun, untuk data calon penerima subsidi gaji tahap V, Kemenaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020 dan 30 September 2020 menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Kabar Gembira Meski UMP Tahun Depan Tidak Naik, Kemnaker Beri Kabar Terbaru Terkait Termin Kedua Subsidi Gaji Karyawan
Pixabay.com/ EmAji

Kabar Gembira Meski UMP Tahun Depan Tidak Naik, Kemnaker Beri Kabar Terbaru Terkait Termin Kedua Subsidi Gaji Karyawan

Baca Juga: Kabar Terbaru Bansos Cair, Begini Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera Untuk Dapat BST Rp 500 Ribu, Cek cekbansos.siks.kemsos.go.id

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Gembira dari Pemerintah Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11, Segera Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Kabar terbaru dari Kemnaker jika di awal bulan November ini akan disalurkannya termin kedua subsisi gaji karyawan.

"Penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menaker seperti yang dikutip dari akun Youtube BNPB Indonesia.

Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Termin pertama telah disalurkan untuk bulan September-Oktober lalu dengan jumlah subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah berharap subsidi gaji yang disalurkan hingga akhir tahun ini, bisa menjadi pendorong bagi pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest