17. Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen. Nantinya peserta wajib mencetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol “Cetk DRH Perorangan” dan Cetak DRH Riwayat”.
18. Tulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang dietak dan menandatangani DRH tersebut.
Selanjutnya unggah kembali ke portal SSCN.
19. DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH perorangan dan DRH discan jadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama.
20. Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.
Tombol tersebut baru dapat diklik jika seluruh unggahan telah lengkap.
Jika telah selesai melakukan pemberkasan, nantinya peserta akan diberikan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Penetapan NIP dilakukan dalam rentang waktu tanggal 1 hingga 30 November 2020.
Untuk informasi selengkapnya, peserta sebaiknya menyimak lebih teliti pengumuman yang disampaikan masing-masing instansi.
Sudah tahu kan, langkah-langkah untuk melakukan tahap pemberkasan CPNS 2019 secara online? Selamat mencoba!
Baca Juga:Siap-Siap Pengumuman CPNS 2019, Klik di Sini Untuk Buat SKCK Online Tanpa Harus ke Kantor Polisi