Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Setelah Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 Hari Ini

Safira Dita - Jumat, 30 Oktober 2020 | 08:59
Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Setelah Pengumuman Kelulusan
Dok.BKD Jatim via Kompas.com

Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Setelah Pengumuman Kelulusan

Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Berikut Hal yang Perlu DisiapkanSetelah Pengumuman Kelulusan CPNS 2019Hari Ini

GridHITS.id -Kabar terbaru terkait penerimaan CPNS 2019 yang wajib diketahui oleh peserta CPNS 2019.

Peserta CPNS 2019 wajib tahu jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2019yang akan diumumkan 30 Oktober 2020.

Seperti dketahui bersamajika rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 segera berakhir.

Setelah sempat molor karena adnya pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air, kini seleksi CPNS 2019 tinggal menunggu tahap kelulusan.

Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, dan usul penetapan NIP.

Baca Juga:Kabar Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Peserta Wajib Tahu Penentuan Kelulusan CPNS 2019 Untuk Bisa Segera Lakukan Ini

Baca Juga:Peserta Wajib Tahu Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 2019, BKN Sebut Jika Gagal dan Menemui Kejanggalan Bisa Lakukan Ini

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengumuman memang akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.

Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.

Oleh karenanya, ada hal-hal yang perlu disiapkan setelah pengumuman kelulusan besok oleh para peserta CPNS 2019.

Para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.

Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.

Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.

Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.

Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN yangdapat diakses setelah pengumuman.

Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Setelah Pengumuman Kelulusan
kompas.com

Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Setelah Pengumuman Kelulusan

Baca Juga:Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi Peserta CPNS Untuk Persiapan Daftar Ulang, Berikut Kisi-kisi Lengkat Materi hingga Jadwal SKB Tahun 2020

Setelah masa sanggah CPNS 2019 selesai, tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah tahap pemberkasan.

Kemudian, dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.

Nnatinya, proses penetapan NIP pada CPNS 2019 akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Jika dinyatakan lolos CPNS 2019, peserta diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Baca Juga:Kabar Gembira Datang Lagi Untuk PNS, Kemenkeu Siapkan Bantuan Pulsa Untuk PNS Sebesar Rp 200 Ribu Per Bulan

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Seluruh Indonesia, Pemerintah Siap Beri Bantuan Subsidi Gaji Untuk 1,8 Juta Guru Honorer

Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi peserta setidaknya meliputi:

Surat lamaran

Fotokopi ijazah/STTB

Daftar riwayat hidup

SKCK

Surat keterangan sehat

Surat keterangan bebas narkoba

Surat pernyataan yang disediakan pejabat di bidang kepegawaian

Berikut jadwal seleksi CPNS 2019 terbaru yang wajib diketahui peserta CPNS 2019:

Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020

Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020

Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020

Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020

Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020

Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020

Pengolahan hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020

Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020

Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020

Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020.

Baca Juga: Kabar Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Peserta Wajib Tahu Penentuan Kelulusan CPNS 2019 Untuk Bisa Segera Lakukan Ini

Baca Juga: Peserta Wajib Tahu Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 2019, BKN Sebut Jika Gagal dan Menemui Kejanggalan Bisa Lakukan Ini

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x