Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini
GridHITS.id - BKN beri kabar terbaru bagi calon PNS yang lolos SKD CPNS hingga wajibkan peserta ikut SKB.
Ya, kini serangkaian lanjutan tes CPNS kembali dibuka setelah sebelumnya harus terhenti sementara akibat pandemi.
Terbaru, BKNmengeluarkan pengumuman terkait dengan tes bagi para peserta seleksi CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
BKN menyatakan, peserta SKD CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lulus dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang telah diunggah di portal SSCASN, tetap wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT).
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan adanya pengumuman tersebut.
"Soal Serdik itu, peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru dan memiliki Serdik, tetap wajib mengikuti SKB," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Apabila tidak hadir saat SKB walau sudah memiliki dan mengunggah Serdik di portal SSCASN, lanjut dia, peserta yang bersangkutan akan dianggap gugur.
Mengenai alasan mengapa peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru walau sudah memiliki Serdik tetap diwajibkan mengikuti SKB, Paryono menjawab lugas.
"Kalau tidak ikut SKB, maka nilai SKB peserta tersebut tidak dapat disubstitusi oleh sistem," papar Paryono menjelaskan mengapa diwajibkan untuk ikut SKB.
Tetap harus mengikuti SKB
Paryono menyatakan, peserta yang memiliki Serdik nantinya akan mendapatkan nilai 100 bila telah mengikuti SKB.
Dengan kata lain, peserta yang bersangkutan tak perlu merisaukan berapa nilai yang dia dapat saat mengikuti SKB.
"Justru yang paling penting itu Serdik. Misalnya hasil SKB dia cuma dapat nilai 10, tetapi dia punya Serdik maka nilai SKB tetap 100," ucap Paryono.
Hal yang terpenting, Paryono melanjutkan, adalah peserta harus tetap mengikuti SKB tanpa ada kata lain.
"Apa pun hasil SKB-nya, peserta yang punya Serdik tetap mendapat nilai 100," kata Paryono.
Saat disinggung mengapa peserta yang memiliki Serdik dan mengikuti SKB diberikan nilai 100, Paryono menyebut hal itu berdasarkan Permenpan RB No. 23 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, kata Paryono, menjelaskan mengenai hal ini.
"Itu diatur dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019, logikanya kalau dia sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik), telah memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya," ungkap Paryono.
Peserta Jelang SKB CPNS 2019?
Suarakan keadilan Akun Twitter resmi BKN di @BKNgoid mengunggah soal pemberitahuan yang mewajibkan setiap peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dan sudah di-upload pada portal SSCASN untuk mengikuti SKB.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, unggahan tersebut telah mendapat banyak respons, di antaranya 97 komentar, 171 retweet dan 500 lebih like.
Terpantau, salah satu warganet @jaya_fi berkomentar dalam unggahan tersebut dan menyebut perlu dilakukan evaluasi soal Serdik ini.
Pasalnya, lanjut dia, lulusan baru atau fresh graduate tak dapat bersaing lagi di SKB ketika dihadapkan dengan mereka yang sudah memiliki Serdik.
"Perlu di evaluasi ini min, lulusan baru/fresgraduate berati gak bisa bersaing lagi di SKB ketika dihadapkan sama mereka yang sudah punya serdik. Mohon untuk dipertimbangkan syaratnya, agar menyuarakan keadilan di semua peserta," tulis akun Twitter @jaya_fi.
Saat ditanya soal hal tersebut, Paryono tidak bisa menjawab banyak.
Ia hanya berkomentar bahwa persoalan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan ketika penyusanan peraturan yang terbaru kelak.
"Ya itu nanti jadi masukan dalam penyusunan Permenpan," kata Paryono menyudahi pembicaraan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal: Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Berikut adalah jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 yaitu:
Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020
Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020
Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
Pelaksaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020
Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020
Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Peserta yang Lulus SKD CPNS Guru 2019 Wajib Ikut SKB Walau Punya Serdik, Ini Alasannya