Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.
Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.
Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN yangdapat diakses setelah pengumuman.
Baca Juga:Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini
Setelah masa sanggah CPNS 2019 selesai, tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah tahap pemberkasan.
Kemudian, dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.
Nnatinya, proses penetapan NIP pada CPNS 2019 akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Jika dinyatakan lolos CPNS 2019, peserta diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.