Kabar Gembira Datang Lagi Untuk PNS, Kemenkeu Siapkan Bantuan Pulsa Untuk PNS Sebesar Rp 200 Ribu Per Bulan
GridHITS.id -Kabar gembira dariKemenkeusiapkan bantuan pulsa untuk PNS sebesar Rp 200 ribu.
Ya, nampaknya kabar gembira datang lagi untuk PNS dari Kemenkeu siapkan bantuan pulsa untuk PNS.
Sebelum adanya kabar gembira bantuan pulsa untuk PNS sebesar200 ribu, Pemerintah juga membagikan kabar gembira terkait cuti bersama.
Pasalnya PNS dapat total 11 hari libur pengganti dari libur Idul Fitriyang tertunda setelah sengaja menggeser cuti bersama.
Sebelumnya pula Sri Mulyani juga sempat memberikan kabar gembira PNS dapat THR dan gaji ke-13 penuh dengan tunjangan kinerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tahun 2021 mendatang pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dengan seluruh komponen dibayarkan secara penuh.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual , Jumat (14/8/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.
Nah terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga disebutkan memberikan bantuan pulsa kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan, bantuan pulsa untuk PNS di lingkungan Kemenkeu sudah ada sejak April 2020.
Besarannya adalah Rp 150.000 dan tidak semua PNS di Kemenkeu mendapatkan bantuan tersebut.
Nantinya bantuan pulsa untuk PNS sebesar Rp 150 ribu tersebut diberikan tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.
"Kebijakan ini sudah dieksekusi sejak April. Sudah, tapi tidak berarti semua dapat. Ini tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing sesuai kebutuhan," katanya pada Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Sebelumnya, terkait biaya komunikasi dijelaskan jika rencana bantuan pulsa sebesar Rp 200.000 tersebut tengah dikaji.
"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," katanya.
Rahayu menambahkan, biaya komunikasi tersebut merupakan bentuk relokasi anggaran, dan bukanlah penambahan anggaran.
"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru," kata Puspa.
Menurutnya, Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kebijakan-kebijakan terebut di antaranya mengutamakan kualitas belanja (value for money) seperti gerakan efisiensi di lingkungan Kemenkeu yang mendukung kinerja layanan.
Ia mencontohkan, relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.
"Untuk bisa dilaksanakan telah terbit petunjuk teknis dari Dirjen Perbendaharaan dan Surat Edaran yang mengatur mengenai standar biaya masukan dalam pelaksanaan WFH," imbuh dia.