Follow Us

Telah Resmi Disahkan Ternyata Ini Keinginan Jokowi Dalam UU Cipta Kerja, Kemenaker: Arahan Bapak Presiden!

Hanifa Qurrota A'yun - Jumat, 09 Oktober 2020 | 17:00
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas terkait Percepatan Penyerapan Garam Rakyat melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/10/2020).
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda (capture video)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas terkait Percepatan Penyerapan Garam Rakyat melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/10/2020).

Telah Resmi Disahkan Ternyata Ini Keinginan Jokowi Dalam UU Cipta Kerja, Kemenaker: Arahan Bapak Presiden!

GridHITS.id - RUU Omnibuslaw Cipta Kerja secara resmi telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Pengesahan tersebut dilakukan oleh DPR sejak Senin (5/10/2020) kemarin.Namun tampaknya hal itu menimbulkan banyak protes masyarakat lantaran dianggap menyusahan masyarakat.

Baca Juga: Suasana Makin Panas Gara-gara Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Menaker Ida Fauziyah Jadi Penengah: Justru Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja

Baca Juga: Minta Masyarakat Untuk Tak Ribut Melulu Soal RUU Cipta Kerja, Krisdayanti Malah Panen Hujatan Netizen: Anang Aja Dikibulin, Apalagi Rakyat!Namun ternyata, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merencanakan suatu langkah untuk menanggapi UU Cipta Kerja setelah disahkan oleh DPR.

Rencana Presiden Jokowi ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah membeberkan rencana Presiden Jokowi selanjutnya setelah UU Cipta Kerja secara resmi disahkan oleh DPR.Dari penuturan Ida, dirinya ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk merumuskan paling banyak lima Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja.

Pemerintah, kata Ida, membuka diri bagi serikat buruh selama proses perumusan PP.Pihaknya mengundang sejumlah serikat buruh yang selama ini melakukan demo untuk menolak pasal-pasal yang ada di UU Omnibus Law Cipta Kerja."UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," kata Ida, seperti yang diberitakan Kompas.com.

Baca Juga: Cara Pindah Kewarganegaraan, Gara-gara Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang Banyak yang Ingin Pindah Kewarganegaraan, Ini Syaratnya

Baca Juga: Para Buruh Dibuat Kalang Kabut Gara-gara Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi UU, Menaker Ida Fauziyah Tanggapi Santai: Tergesa-gesa Kita Menyimpulkan

Menurutnya, berbagai PP yang akan mengatur klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja tersebut, rencananya akan diselesaikan pada akhir Oktober 2020 ini.

Source : tribunnews

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest