Follow Us

Telah Resmi Disahkan Ternyata Ini Keinginan Jokowi Dalam UU Cipta Kerja, Kemenaker: Arahan Bapak Presiden!

Hanifa Qurrota A'yun - Jumat, 09 Oktober 2020 | 17:00
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas terkait Percepatan Penyerapan Garam Rakyat melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/10/2020).
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda (capture video)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas terkait Percepatan Penyerapan Garam Rakyat melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/10/2020).

"Arahan Bapak Presiden dalam akhir Oktober ini seluruh peraturan pemerintah itu akan kita selesaikan," tegas Ida.Pembuatan PP klaster ketenagakerjaan itu akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk serikat buruh/pekerja dan dunia usaha yang diwakilkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ida meminta bantuan untuk menyampaikan hasil sosialisasi itu kepada serikat pekerja dan dunia usaha.

Menurut Ida, saat ini banyak simpang siur isu dan distorsi informasi tentang UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.

Keinginan Presiden Jokowi di UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja mewujudkan keinginan Presiden Jokowi untuk menerbitkan ombibus law yang dapat merevisi banyak undang-undang sekaligus.Dilihat ke belakang, keinginan Jokowi tersebut sudah ia sampaikan sejak dilantik bersama Wapres Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019 silam.Melalui pidatonya, Presiden Jokowi menyoroti tumpang tindih pada berbagai regulasi yang menghambat investasi serta pertumbuhan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Ramai Terjadi Penolakan, 4 Hal Ini Bisa Jadi Ancaman Bagi Karyawan Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Apa Saja?

Baca Juga: Ketok Palu RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Ngotot Tolak Keras Omnibus Law Maka dari itu, Presiden Jokowi menyampaikan niatnya untuk mengajak DPR menyusun omnibus law, sebuah undang-undang yang bisa merevisi banyak UU."Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus," kata Jokowi, yang Tribunnews kutip dari Kompas.com.

Tidak lama setelah pidato itu, Jokowi langsung memerintahkan jajarannya untuk membuat draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.Saat penyusunan draf masih berjalan di tingkat pemerintah, Jokowi bahkan sudah menyampaikan harapannya ke DPR agar bisa merampungkan pembahasan RUU ini dalam 100 hari."Saya akan angkat jempol, dua jempol, kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari," ujar Jokowi dalam pertemanan tahunan industri keuangan 2020 pada pertengahan Januari.

Pada 12 Februari 2020, draf RUU Cipta Kerja yang disusun oleh pemerintah akhirnya rampung.Pemerintah mengeklaim, penyusunan RUU tersebut sudah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan buruh.Melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, draf RUU tersebut diserahkan kepada DPR.

Pemerintah sempat mengubah nama RUU itu menjadi RUU Cipta Kerja.Kata "lapangan" dalam penamaan sebelumnya diputuskan untuk dihapus.RUU ini kemudian mulai dibahas DPR pada 2 April 2020 dalam Rapat Paripurna ke-13.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Apa Rencana Presiden Jokowi Selanjutnya? Ini Kata Menaker

Source : tribunnews

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest