Para Buruh Dibuat Kalang Kabut Gara-gara Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi UU, Menaker Ida Fauziyah Tanggapi Santai: Tergesa-gesa Kita Menyimpulkan
GridHITS.id - Carut marut disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU sedang berlangsung.
DPR RI dengan dramanya akhirnya mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU. Hal ini membuat para buruh berontak.
Pasalnya, dalam beberapa pasal yang disahkan, ada beberapa poin yang merugikan kaum buruh.
Baik buruh kerah putih maupun buruh kerah biru meradang karena pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Baca Juga: Belum Dapat Subsidi Kuota Internet? Ternyata Ini Penyebab Pelajar atau Pendidik Belum Dapat Bantuan
Dilansir dari GridHITS.id setidaknya ada 7 poin yang membuat para buruh naik pitam dan akan melakukan demo nasional pada 6-8 Oktober 2020.
1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.
2. Pengurangan pesangon jadi 25 kali upah bulanan.
3. Perjanjian PKWT.
4. Sistem outsourcing.
5. Cuti haid dan melahirkan hilang.
6. Hak cuti panjang dihilangkan.
7. Status outsourcing seumur hidup.
Dari 960 halaman Omnibus Law RUU Cipta Kerja, poin-poin di atas menjadi perhatian lebih para buruh.
Pasalnya, 7 poin di atas akan merugikan para buruh.
Adapun gara-gara hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang pasti turut andil dalam hal ini melayangkan surat terbuka pada Senin (05/10) lalu.
Dalam suratnya Menaker Ida ingin para buruh untuk merngurungkan niatnya melakukan demo di tengah pandemi.
Menaker Ida mengajak buruh untuk tetap tenang dan mencari jalan keluar bersama dengan berdialog.
Tapi nampaknya, para buruh sudah mulai bergerak sedikit demi sedikit untuk melakukan mogok kerja.
Dilain kesempatan, Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan bahwa menganalisa Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara tergesa-gesa adalah pilihan yang salah.
Menaker Ida justru mengatakan bahwa semangan Undang-Undang Cipta Kerja diyakini akan memperluas penyediaan lapangan kerja, bukan menimbulkan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja atau buruh," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (06/10).
Menaker Ida di sini malah mendukung DPR RI dengan mengatakan Undang-undang Cipta Kerja ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan melindungi para pekerja.
"(Perlindungan) Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.
Ida Fauziyah menyebut ada dua hal yang dilakukan oleh pemerintah untuk meyakinkan masyarakat bahwa UU Cipta Kerja membawa manfaat.
Pertama, mengintensifkan dialog dengan pemangku kepentingan, utamanya unsur pekerja/buruh dan pengusaha.
Dialog ini akan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah.
Kedua, pemerintah akan menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan lain di bawahnya.
Aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja diyakini akan membuat para pekerja amanat perlindungan terhadap hak-hak pekerja atau buruh dapat segera dijalankan.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.