Masih Ada Angin Segar BLT Rp 2,4 Juta di Tengah Pandemi, Lakukan Hal Ini Untuk Terima Pencairan Bantuan Jika Dapat Notifikasi BRI
GridHITS.id -Lakukan hal ini untuk terima pencairan bantuan Rp 2,4 juta untuk karyawan jika dapat notifikasi BRI.
Seperti kita ketahui bersama jika bantuan UMKM Rp 2,4 Jutadiberikan Pemerintah kepada 12 juta UMKM.
Bantuan itu diberikan untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus corona Covid-19.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebutsudah diberikan sejak Senin (17/8/2020) dan secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Bantuan tersebut diterimakan kepada pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi yang ada pada domisilinya dan telah memenuhi sejumlah kriteria.
Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD
Mengutip Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi.
Selain itu, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Selanjutnya, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul di antaranya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota.
Pengusul bantuan pemerintah lainnya adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah.
Lantas, bagaimana para pelaku UMKM mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan langsung tunai tersebut?
Disebutkan jika nantinya penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Pemerintahnantinya akan mendapatkan notifikasi dair BRI.
Banyak pertanyaan tentang apayang harus dilakukan saat mendapatkan pemberitahuan soal bantuan UMKM ini.
Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Ia menyebut jika pelaku UMKMmenerima pesan seperti itu, maka penerima bisa langsung mendatangi Kantor BRI terdekat.
“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).
Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.
Mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri Penerima
BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:
- Surat Pernyataan
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
-Kuasa Penerima dana BPUM