Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Ada Angin Segar BLT Rp 2,4 Juta di Tengah Pandemi, Lakukan Hal Ini Untuk Terima Pencairan Bantuan Jika Dapat Notifikasi BRI

Safira Dita - Senin, 28 September 2020 | 14:32
Lakukan Hal Ini Untuk Terima Pencairan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Jika Dapat Notifikasi BRI
Freepik.com

Lakukan Hal Ini Untuk Terima Pencairan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Jika Dapat Notifikasi BRI

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

4. Bukan ASN

5. Bukan anggota TNI/Polri

6. Bukan pegawai BUMN/BUMD

Mengutip Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi.

Selain itu, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Selanjutnya, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul di antaranya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota.

Pengusul bantuan pemerintah lainnya adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah.

Lantas, bagaimana para pelaku UMKM mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan langsung tunai tersebut?

Baca Juga:Kabar Gembira Terkait Bansos Rp 600 ribu di Tanah Air, Menteri Ketenagakerjaan Akui Akan Perbanyak Jumlah Calon Penerima

Baca Juga:Berita Bansos Covid-19 2020 Terbaru, Kabar Gembira dari Sri Mulyani hingga Adanya 102 Kasus Penyelewengan Bansos yang Ditangani Polri

Disebutkan jika nantinya penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Pemerintahnantinya akan mendapatkan notifikasi dair BRI.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x