Berita Bansos Covid-19 2020 Terbaru, Kabar Gembira dari Sri Mulyani hingga Adanya 102 Kasus Penyelewengan Bansos yang Ditangani Polri
GridHITS.id -Berita Bansos Covid-19 2020 terbaru dari kabar gembira Sri Mulyani hingga adanya kasus penyelewengan.
Seperti kita ketahui bersama jika Sri Mulyani baru saja membagikan kabar gembira terkait Bansos Covid-19 2020 untuk UMKM di tahun ini.
Diberitakansebelumnya jika Pemerintah memang sengaja memberikan Bansos dari April hingga Juni 2020 untuk meringankan beban masyarakat lapisan bawah akibat penyebaran virus Corona.
"Ada hal yang tadi diputuskan oleh sidang kabinet, yakni untuk Bansos yang selama ini diberikan dalam bentuk sembako, pertama, bansos ini diperpanjang sampai Desember," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan presiden, Rabu, (3/6/2020).
Hanya saja menurut dia, nilai bansos yang diberikan akan berkurang separuh dari nilai Bansos yang diberikan pada rentang waktu April-Juni 2020, yakni hanya RP 300 ribu tiap bulannya.
"Mulai Juli hingga Desember manfaatnya akan turun dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati punmenyatakan, pemerintah bakal mengucurkan bantuan sosial (bansos) untuk pelaku UMKM.
Disebutkan jika Bansos tersebut bakal dikucurkan kepada UMKM yang belum bisa mendapatkan akses kredit.
Sri Mulyani pun mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki masih meraccik skema yang tepat untuk penyaluran bansos tersebut.
Kabar terbaru, Polisi tengah menangani 102 kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19, hingga Senin (27/7/2020).
Sebelumnya, hingga Selasa (22/7/2020), polisi menangani 92 kasus terkait penyelewangan Bansos tersebut.
"Data yang diterima terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial di 20 polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Melansir dari Kompas.com, Polda Sumatera Utara paling banyak menangani kasus tersebut dengan total 38 kasus.
Diikuti dengan Polda Jawa Barat (18 kasus), Polda NTB (9 kasus), Polda Riau (7 kasus) kemudian, Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing menangani empat kasus.
Lalu, Polda Sulawesi Tengah, Polda Nusa Tenggara Timur dan Polda Banten masing-masing menyelidiki tiga kasus.
Sedangkan Polda Sumatera Selatan dan Polda Maluku Utara masing-masing menangani dua kasus.
Terakhir, kasus dugaan penyelewengan bansos tersebut juga ditangani Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar, Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Papua.
Awi mengatakan, segala bentuk penyelewengan dana bansos tidak diperbolehkan dilakukan di Tanah Air.
"Apapun penyelewengan, walaupun sudah ada kesepakatan, itu tidak dibenarkan, apalagi untuk cerita pemerataan, agar mereka mendapatkan semuanya yang tidak terdata, itu apapun tidak boleh," ucap dia.
Untuk pelanggaran ringan, polisi akan menyerahkan kasus tersebut kepada APIP (aparat pengawasan internal pemerintah).
"Kalau pelanggaran itu pelanggaran kecil akan dikedepankan kepada APIP-nya. Kita serahkan ke APIP-nya atau inspektorat untuk menanganinya," ucap Awi.