Kabar Gembira Terkait Bansos Rp 600 ribu di Tanah Air, Menteri Ketenagakerjaan Akui Akan Perbanyak Jumlah Calon Penerima

Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:05
Kompas/ HERU SR KUMORO

Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini

Kabar Gembira Terkait Bansos Rp 600 ribu di Tanah Air, Menteri Ketenagakerjaan Akui Akan Perbanyak Jumlah Calon Penerima

GridHITS.id -Baru-baru ini ada kabar gembira terkait Bansos Rp 600 ribu di Tanah Air dari Menteri Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan akan perbanyak jumlah calon penerima Bansos Rp 600 ribu di Tanah Air.

Sebelumnya, Pemerintah memang menjanjikan program bantuan subsidi atau bansos sebesar Rp 600.000 per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Mereka yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan total Rp 2,4 juta yang diberikan setiap 2 bulan sekali.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini

Baca Juga: Berita Terbaru Bansos Covid-19 2020 hingga Susi Pudjiastuti Ikut Buka Suara: Sudah Uang Saja, Cash

Adapun satu kali pencairannya sebesar Rp 1,2 juta.

Namun pekerja yang bisa mendapatkan bantuan tersebut hanya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran maksimal Rp 150.000.

Selain itu peserta juga harus aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Mengeceknya Mengapa pemerintah memilih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai patokan untuk menyalurkan bantuan?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers pada Senin (10/8/2020), di Istana Merdeka, Jakarta menyinggung hal itu.

"Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran, karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid," kata Ida.

Freepik

Pilih Tidak Tinggal Serumah dengan Sang Ayah, Rizky Febian Akui Pernah Sakit Hati Pada Sule Karena Diremehkan

Dia juga mengatakan, data peserta yang diambil adalah sampai dengan 30 Juni 2020.

Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.

Selain itu, menurutnya program ini juga untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengingatkan bahwa akurasi dan validasi data pekerja/buruh sangat penting, karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Berita Bansos Covid-19 2020 Terbaru, Kabar Gembira dari Sri Mulyani hingga Adanya 102 Kasus Penyelewengan Bansos yang Ditangani Polri

Baca Juga: Bikin Lega Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Bansos Covid-19 2020 hingga Muncul Fakta Terkait Penyaluran Tidak Merata

"BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab mengenai data penerima manfaat," tegasnya.

Dia mengatakan saat ini data telah diverifikasi dan divalidasi BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima manfaat diperbanyak Ida menambahkan, berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga disepakati bahwa untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini, maka jumlah calon penerima ditingkatkan.

Semula penerima manfaat direncanakan hanya 13.870.496 orang, lalu sekarang meningkat menjadi 15.725.232 orang.

Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

Pemerintah juga telah merinci pekerja/buruh yang mendapat bantuan, yakni sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Kabar Baik Bansos Covid-19 2020 Diperpanjang hingga Akhir Tahun Namun Nilainya harus Dipangkas, Berikut Cara Mengecek Kepesertaannya

Baca Juga: Menuju New Normal Namun Tak Kunjung Dapatkan Bansos, Begini Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Meski Belum Terdata

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh penerima upah Memiliki rekening bank yang aktif Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bansos Pekerja Rp 600.000, Mengapa Pemerintah Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya