Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira BLT Cair Hari Ini, Bagaimana Cara Mengecek Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah?

Safira Dita - Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:00
Kabar Gembira Bantuan UMKM Cair Hari Ini, Bagaimana Cara Mengecek Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah?
Freepik.com

Kabar Gembira Bantuan UMKM Cair Hari Ini, Bagaimana Cara Mengecek Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah?

Kabar Gembira Bantuan UMKM Cair Hari Ini, Bagaimana Cara Mengecek Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah?

GridHITS.id -Jadi kabar gembira terkait bantuan langsung tunai (BLT) yakni bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Pemerintah.

Lalu, bagaimana cara mengecek dapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Pemerintah yang cair pada hari ini?

Seperti diketahui sebelumnyadiberikannya bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah dilakukan untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus corona Covid-19.

Baca Juga: Buat Tenang Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Terkait Bansos Covid-19 2020 Untuk UMKM: Bapak Presiden Meminta Kami

Baca Juga: Bikin Lega Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Bansos Covid-19 2020 hingga Muncul Fakta Terkait Penyaluran Tidak Merata

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut mulai diberikan Senin (17/8/2020) dan secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Disebutkan, total ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Bantuan tersebut diterimakan kepada pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi yang ada pada domisilinya dan telah memenuhi sejumlah kriteria.

Syarat dan kriteria Mengutip Kompas.com, (14/8/2020), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.

Selain itu, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x