Subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan diberikan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.
Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari Program Subsidi Gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BP Jamsostek, termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk karyawan BUMN.
Adapun secara keseluruhan hingga 14 September 2020, program subsidi gaji telah tersalurkan sebesar Rp 7 Triliun, atau 17,43 persen dari pagu Rp 37,87 Triliun.
Hingga akhir tahun, 15,72 juta pekerja ditargetkan dapat menerima subsidi ini.