Follow Us

Kabar Gembira Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan, Cek Rekening Karena Subsidi Gaji Tahap III Segera Cair

Safira Dita - Kamis, 10 September 2020 | 11:29
Kabar Gembira Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan, Cek Rekening Karena Subsidi Gaji Tahap III Segera Cair
Tribunnews.com

Kabar Gembira Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan, Cek Rekening Karena Subsidi Gaji Tahap III Segera Cair

Kabar Gembira Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan, Cek Rekening Karena Subsidi Gaji Tahap III Segera Cair

GridHITS.id - Jadi kabar gembira penerima bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan, bantuan subsidi gaji tahap III segera cair.

Ya, sebelumnya Pemerintah sudah menjanjikan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal itu dapat dipastikan setelah BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyerahkan ke Kemnaker 3,5 juta data rekening calon penerima subsidi gaji karyawan tahap III.

Melansir dari Kompas.com, Kemnaker setidaknya sudah menerima 9 juta data rekening calon penerima bantuan Rp 600 ribu.

Kabar Gembira Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan, Cek Rekening Karena Subsidi Gaji Tahap III Segera Cair
ShutterStock

Kabar Gembira Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan, Cek Rekening Karena Subsidi Gaji Tahap III Segera Cair

Mulai dari tahap I sebesar 2,5 juta data nomor rekening dan tahap II sebesar 3 juta data nomor rekening ditambah 3,5 juta data rekening pada tahap III.

"Dengan adanya 3,5 juta data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima subsidi gaji/upah dari I, II, dan III adalah 9 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dilansir Kompas.com.

Dijelaskannya bahwa mekanisme penyaluran BSU tahap 3 masih sama dengan tahap sebelumnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Bagikan BST Rp 500 Ribu di Bulan September, Begini Cara Ketahui Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Baca Juga: Jadi Kabar Gembira di Bulan September Untuk Seluruh Keluarga Indonesia, Pemerintah Janjikan Bansos Rp 500 Ribu per Kepala Keluarga

Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest