Jakarta Terapkan PSBB Ketat Namun Tetap Berikan Bansos Bagi UMKM, Anies Baswedan Beri Syarat: Tidak Menaikan Harga Barang
GridHITS.id - Anies Baswedan beri syarat setelah tetap berikan bansos bagi UMKM di saat penerapan PSBB ketat.
Seperti kita ketahui bersama jika beberapa waktu lalu Gubernur Anies Baswedan tarik rem darurat putuskan PSBB ketat di Jakarta.
Mulai Senin (14/9/2020) kemarin, Anies Baswedan putuskan PSBB ketat dan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.
"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
Meski beragam berita miring terkait penerapan PSBB ketat tersebut, namun Gubernur DKI Jakarta masih yakin jika keputusannya kali ini semata-mata untuk mengurangi angka penularan Covid-19 yang masih tinggi di Ibu Kota.
Tak hanya memikirkan nasib kesehatan masyarakat, Anies pun terlihat memerhatikan nasib ekonomi warga yang mulai mengalami penurunan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sejumlah terobosan untuk memulihkan aktivitas ekonomi di Ibu Kota.
Salah satunya yaitu pemberian kredit pemula dan penyaluran dana percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Bank DKI.
Kendati demikian, Anies Baswedan meminta pedagang di pasar maupun pusat perbelanjaan tidak menaikkan harga barang selama PSBB ketat.
Hal itu diatur pada Pasal 14 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang," kata Anies dalam Pergub seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Kendati demikian, Anies mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas di pasar maupun mal haru dibatasi, maksimal 50% dari kapasitas pengunjung.
Selain itu, Anies juga mengimbau warga mengutamakan transaksi secara online untuk meminimalkan interaksi secara langsung antara pedagang dan pembeli.
"Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar," ujar Anies.