Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi yang Terdampak

Safira Dita - Kamis, 10 September 2020 | 08:38
Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi Terdampak
Dok. Pemprov DKI Jakarta

Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi Terdampak

Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi Terdampak

GridHITS.id -Gubernur Anies Baswedan janji akan terus berikan bansos bagi yang terdampak peraturan PSBB ketat.

Ya, Gubernur Anies Baswedan kembali berlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat di Jakarta seperti awal pandemi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020) depan namun berjanji akan terus berikan bansos.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi yang Terdampak

Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi yang Terdampak

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Baca Juga:Kabar Gembira Pemerintah Bagikan BST Rp 500 Ribu di Bulan September, Begini Cara Ketahui Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Baca Juga:Jadi Kabar Gembira di Bulan September Untuk Seluruh Keluarga Indonesia, Pemerintah Janjikan Bansos Rp 500 Ribu per Kepala Keluarga

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x