Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi yang Terdampak

Kamis, 10 September 2020 | 08:38
Dok. Pemprov DKI Jakarta

Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi Terdampak

Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi Terdampak

GridHITS.id -Gubernur Anies Baswedan janji akan terus berikan bansos bagi yang terdampak peraturan PSBB ketat.

Ya, Gubernur Anies Baswedan kembali berlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat di Jakarta seperti awal pandemi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020) depan namun berjanji akan terus berikan bansos.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Senayan post

Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi yang Terdampak

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Baca Juga:Kabar Gembira Pemerintah Bagikan BST Rp 500 Ribu di Bulan September, Begini Cara Ketahui Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Baca Juga:Jadi Kabar Gembira di Bulan September Untuk Seluruh Keluarga Indonesia, Pemerintah Janjikan Bansos Rp 500 Ribu per Kepala Keluarga

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

Baca Juga:Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Baca Juga:Gagal Jadi Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Ditunda, Menaker: 2,5 Juta Bukan Angka yang Sedikit

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Dengan diberlakukannya PSBB ketat di Jakarta, maka Pemprov DKI akan kembali memberikan bantuan sosial atau bansos.

"Dengan kembali berlakunya PSBB, maka pemerintah berkewajiban memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat yang paling rentan terdampak," jelas Anies, dalam konfereni pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

"Pemprov DKI bersama dengan Kementerian Sosial akan terus memberikan bantuan sosial kepada keluarga rentan di Jakarta yang selama ini telah menjadi penerima. Detailnya akan segera kami umumkan," tambahnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menambah tenaga medis dan tenaga penunjang kesehatan sebanyak 1.174 orang dan akan mengabdi di seluruh wilayah DKI Jakarta saat pelaksanaan PSBB ketat.

Anies juga menggarisbawahi bahwa kapasitas fasilitas kesehatan yang meningkat akan diiringi dengan peningkatan tenaga kesehatan baru sekaligus perlindungan atas mereka.

Pemprov DKI Jakarta saat ini telah memfasilitasi dengan menyediakan penginapan khusus tenaga kesehatan penanganan covid-19 dan kendaraan untuk mobilitas ke tempat mereka masing-masing melakukan pengabdian.

Baca Juga:Kabar Gembira Terkait Bansos Rp 600 ribu di Tanah Air, Menteri Ketenagakerjaan Akui Akan Perbanyak Jumlah Calon Penerima

Baca Juga:Berita Terbaru Bansos Covid-19 2020 hingga Susi Pudjiastuti Ikut Buka Suara: Sudah Uang Saja, Cash

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber Kompas.com