Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Selasa, 01 September 2020 | 15:00
Kompas.com (Thinkstockphotos.com)

Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

GridHITS.id -Berikut skema penyaluran hingga solusi jika tak dapat bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu.

Ya, kabar gembira bansos Rp 600 ribu untuk karyawan cair dan berikut skema penyaluran hingga solusi jika tak dapat bantuan subsidi gaji.

Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 per bulan yang diberikan pemerintah bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta telah disalurkan sejak 26 Agustus 2020 kemarin.

Namun, masih banyak pertanyaan yang diajukan terkait program ini. Di media sosial Twitter, beredar pertanyaan-pertanyaan warganet tentang pencairan bantuan tersebut.

Baca Juga: Jangan Panik Jika Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Belum Masuk ke Rekening, Kemnaker Sebut Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Baca Juga: Gagal Jadi Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Ditunda, Menaker: 2,5 Juta Bukan Angka yang Sedikit

Freepik
Freepik

Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Hal tersebut bisa dilihat pada kolom komentar akun resmi BPJS Ketenagakerjaan @BPJSTKinfo.

Pertanyaan yang muncul umumnya berkaitan dengan syarat menjadi penerima bantuan. Berikut beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh warganet di Twitter seputar BSU Rp 600.000 per bulan:

"Apakah karyawan anak perusahaan BUMN berhak dapat bantuan subsidi upah juga? Terima kasih," tulis akun @paijo_endgame.

"Min...apa sebabnya peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri tidak dapat BLT. Mohon penjelasannya," tulis akun @HilmyLakalaka75.

Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banda, mengatakan, kriteria penerima BSU Rp 600.000 per bulan bisa dilihat di Peraturan Menteri (Permenaker) Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

"Persyaratan (penerima) sesuai yang diatur dalam Permenaker 14 2020," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Simak, ini tanya jawab seputar bantuan karyawan Rp 600.000:

Baca Juga: Berita Terbaru Bansos Covid-19 2020 hingga Susi Pudjiastuti Ikut Buka Suara: Sudah Uang Saja, Cash

Baca Juga: Segera Catat! Jadwal BLT Rp 600 Ribu Cair dan Cara Cek Nama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Agar Dapat Bantuan

Siapa yang bisa mendapat bantuan?

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/buruh penerima gaji/upah

-Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Utoh mengatakan, saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta.

Dari jumlah rekening yang terkumpul, sebanyak 11,3 juta sudah divalidasi, sedangkan selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja.

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 dan mempercepat penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," kata Utoh.

Bagaimana jika memenuhi syarat tapi tak menerima bantuan?

Jika ada karyawan yang merasa memenuhi syarat tetapi tak menerima bantuan, apa yang harus dilakukan?

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, peserta tersebut dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (28/8/2020) siang.

Pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan karena data valid penerima manfaat ada di sana.

"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.

Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.

Kapan bantuan dicairkan? Pemerintah memberikan bantuan dengan besaran Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Baca Juga: Kabar Gembira Terkait Bansos Rp 600 ribu di Tanah Air, Menteri Ketenagakerjaan Akui Akan Perbanyak Jumlah Calon Penerima

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini

Penyalurannya dilakukan 2 kali, yakni setiap tahap penerima mendapatkan Rp 1,2 juta.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/8/2020), tahap 1 penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening pekerja mulai Rabu (26/8/2020).

Saat ini, sebanyak 2,5 juta karyawan sudah menerima bantuan.

Pencairan bantuan memang tidak dilakukan serentak, dan baru dicairkan kepada karyawan yang datanya sudah divalidasi.

Seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (28/8/2020), Utoh mengatakan, pencairan bantuan karyawan berikutnya akan dilanjutkan pada pekan depan.

Tepatnya, setelah data karyawan yang sudah diterima BPJS Ketenagakerjaan selesai divalidasi.

Namun, mengenai perkiraan jumlah karyawan yang akan menerima pencairan subsidi gaji pekan depan, Utoh belum bisa memberikan keterangan.

Bagaimana skema pencairan bantuan?

Seperti diberitakan Kompas.com, Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno mengatakan, dalam sekali transfer, pemerintah menyalurkan Rp 1,2 juta.

Pencairannya dilakukan secara bertahap mulai Agustus hingga Desember. Soes mengatakan targetnya pada Desember seluruh bantuan dapat selesai.

Dia menjelaskan, pada 26 Agustus telah ditransfer tahap pertama, jumlah penerimanya 2,5 juta orang. Kemudian, setiap minggu ditransfer lagi ke 2,5 juta orang penerima bantuan lainnya.

Soes mengatakan, untuk bantuan tahap 2 tanggalnya belum dipastikan, tapi targetnya setiap seminggu sekali akan dimulai tahap selanjutnya.

Baca Juga: Tidak Perlu Bingung dan Was-was, Begini Cara Cek Status Dapat BLT Karyawan 600 Ribu atau Tidak

Baca Juga: Segera Catat! Jadwal BLT Rp 600 Ribu Cair dan Cara Cek Nama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Agar Dapat Bantuan

Dia menjelaskan, dari sekitar 15 juta penerima jika dibagi 2,5 juta penerima maka akan didapati angka 6. Gambarannya, pada 6 minggu pertama itulah sebagian bantuan tahap 1 akan diberikan (Rp 1,2 juta).

Kemudian 6 minggu selanjutnya, akan diberikan sisanya untuk tahap 2 (Rp 1,2 juta). "Akhir Desember targetnya selesai masing-masing peserta (dapat Rp 2,4 juta)," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tanya Jawab Subsidi Gaji Rp 600.000, dari Syarat hingga Bagaimana jika Tak Dapat Bantuan

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber Kompas.com