Follow Us

Jakarta Terapkan PSBB Ketat Namun Tetap Berikan Bansos Bagi UMKM, Anies Baswedan Beri Syarat: Tidak Menaikan Harga Barang

Safira Dita - Rabu, 16 September 2020 | 10:44
Jakarta Terapkan PSBB Ketat Namun Tetap Berikan Bansos Bagi UMKM, Anies Baswedan Beri Syarat: Tidak Menaikan Harga Barang
Dok. Pemprov DKI Jakarta

Jakarta Terapkan PSBB Ketat Namun Tetap Berikan Bansos Bagi UMKM, Anies Baswedan Beri Syarat: Tidak Menaikan Harga Barang

Baca Juga: Gagal Jadi Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Ditunda, Menaker: 2,5 Juta Bukan Angka yang Sedikit

Meski beragam berita miring terkait penerapan PSBB ketat tersebut, namun Gubernur DKI Jakarta masih yakin jika keputusannya kali ini semata-mata untuk mengurangi angka penularan Covid-19 yang masih tinggi di Ibu Kota.

Tak hanya memikirkan nasib kesehatan masyarakat, Anies pun terlihat memerhatikan nasib ekonomi warga yang mulai mengalami penurunan.

Jakarta Terapkan PSBB Ketat Namun Tetap Berikan Bansos Bagi UMKM, Anies Baswedan Beri Syarat: Tidak Menaikan Harga Barang
Kompas.com (Thinkstockphotos.com)

Jakarta Terapkan PSBB Ketat Namun Tetap Berikan Bansos Bagi UMKM, Anies Baswedan Beri Syarat: Tidak Menaikan Harga Barang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sejumlah terobosan untuk memulihkan aktivitas ekonomi di Ibu Kota.

Salah satunya yaitu pemberian kredit pemula dan penyaluran dana percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Bank DKI.

Kendati demikian, Anies Baswedan meminta pedagang di pasar maupun pusat perbelanjaan tidak menaikkan harga barang selama PSBB ketat.

Hal itu diatur pada Pasal 14 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang," kata Anies dalam Pergub seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Kendati demikian, Anies mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas di pasar maupun mal haru dibatasi, maksimal 50% dari kapasitas pengunjung.

Selain itu, Anies juga mengimbau warga mengutamakan transaksi secara online untuk meminimalkan interaksi secara langsung antara pedagang dan pembeli.

"Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar," ujar Anies.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular