Follow Us

Awas Jangan Sampai Kena Sanksi! Simak Aturan Lengkap PSBB Jakarta yang Resmi Diterapkan Lagi Hari Ini

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 15 September 2020 | 08:00
Ilustrasi PSBB.
Freepik/welcomia

Ilustrasi PSBB.

G. Mobilitas penduduk

- Pengedalian transportasi publik:

1. Pengendaliaan TranJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkat dan kapal penumpang2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuseni layanan dan armada3. Pengurangan kapasitas maksima 50% dari kapasitas normal

Baca Juga: Baca Juga: Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi yang Terdampak

Baca Juga: Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi yang Terdampak

Kendaraan pribadi:

1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB3. Motor berbasis aplikasi (ojek online) boleh angkut penumpang dengan protokol ketat

H. Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG)

Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

Isolasi mandiri di rumah akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.

Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditunjuk maka akan dijemput paksa oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.

I. Sanksi

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular