Follow Us

Awas Jangan Sampai Kena Sanksi! Simak Aturan Lengkap PSBB Jakarta yang Resmi Diterapkan Lagi Hari Ini

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 15 September 2020 | 08:00
Ilustrasi PSBB.
Freepik/welcomia

Ilustrasi PSBB.

Awas Jangan Sampai Kena Sanksi! Simak Aturan Lengkap PSBB Jakarta yang Resmi Diterapkan Lagi Hari Ini

GridHITS.id - Pemerintah kembali menerapkan PSBB di Ibu Kota.

PSBB di DKI Jakarta resmi diterapkan lagi pada hari iniSenin (14/9/2020).

Keputusan tersebut diambil lantaran kondisi pandemi covid-19 yang justru semakin memprihatinkan.

Baca Juga: Pengetatan PSBB Jakarta Diterapkan, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Alasannya

Baca Juga: Mohon Dicatat! Saat PSBB, Tak Diperlukan SIKM Saat Keluar Masuk Jakarta : Kalau Mobilitas Keluar Tidak Diberlakukan

Meski disebut sama dengan PSBB di awal wabah, dalam PSBB total ini terdapat sejumlah perbedaan ketentuan dengan PSBB awal wabah.

Di antaranya pusat perbelanjaan (mal), ojek online hingga tempat ibadah masih boleh buka dengan sejumlah ketentuan.

Berikut aturan lengkap PSBB total DKI Jakarta sebagaimana dihimpun dari rilis Pemprov DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com:

A. Warga Dianjurkan di Rumah

- Pada prinsipnya warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.

- Warga boleh bepergian hanya untuk keperluan mendesak.

Source : tribunnews

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest