Awas Jangan Sampai Kena Sanksi! Simak Aturan Lengkap PSBB Jakarta yang Resmi Diterapkan Lagi Hari Ini
GridHITS.id - Pemerintah kembali menerapkan PSBB di Ibu Kota.
PSBB di DKI Jakarta resmi diterapkan lagi pada hari iniSenin (14/9/2020).
Keputusan tersebut diambil lantaran kondisi pandemi covid-19 yang justru semakin memprihatinkan.
Baca Juga: Mohon Dicatat! Saat PSBB, Tak Diperlukan SIKM Saat Keluar Masuk Jakarta : Kalau Mobilitas Keluar Tidak Diberlakukan
Meski disebut sama dengan PSBB di awal wabah, dalam PSBB total ini terdapat sejumlah perbedaan ketentuan dengan PSBB awal wabah.
Di antaranya pusat perbelanjaan (mal), ojek online hingga tempat ibadah masih boleh buka dengan sejumlah ketentuan.
Berikut aturan lengkap PSBB total DKI Jakarta sebagaimana dihimpun dari rilis Pemprov DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com:
A. Warga Dianjurkan di Rumah
- Pada prinsipnya warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.
- Warga boleh bepergian hanya untuk keperluan mendesak.