Follow Us

Awas Jangan Sampai Kena Sanksi! Simak Aturan Lengkap PSBB Jakarta yang Resmi Diterapkan Lagi Hari Ini

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 15 September 2020 | 08:00
Ilustrasi PSBB.
Freepik/welcomia

Ilustrasi PSBB.

Warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektanMelanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jamMelanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulDaftar Lengkap Aturan PSBB Total DKI Jakarta: 11 Usaha yang Boleh Tetap Buka hingga Sanksi

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest