Mohon Dicatat! Saat PSBB, Tak Diperlukan SIKM Saat Keluar Masuk Jakarta : Kalau Mobilitas Keluar Tidak Diberlakukan
GridHITS.id - Saat PSBB, tidak diperlukan SIKM saat masuk dan keluar Jakarta, kalau mobilitas keluar tidak diberlakukan.
Ini berbeda dengan PSBB pertama dimana orang yang keluar masuk Jakarta harus memakai SIKM.
Bahkan, selain SIKM harus ada data pelengkap yaitu rapid test dan swab test.
Baca Juga: Kabar Gembira! PSBB DKI Jakarta Tetap Memperbolehkan Mal dan Pasar untuk Tetap Buka
Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.
"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).
Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.
"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.