"Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluarkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) dan DIPA (daftar isisan penggunaan anggaran) sudah diterbitkan. Sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama ," jelas Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Bendahara Negara itu pun menjelaskan subsidi gaji tersebut bakal disalurkan kepada 15,7 juta pekerja.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 37,87 triliun untuk subsidi gaji tersebut.
Sri Mulyani pun mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan salah satu program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut pekan ini.
Peluncuran program subsidi gaji akan dilakukan bersamaan dengan bantuan produktif kepada UMKM .
"Akan diluncurkan presiden pekan ini, bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," imbuhnya.
Wah, kita tunggu saja ya apa program baru yang dimaksud Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Sebut Subsidi Gaji Sudah Bisa Disalurkan Hari Ini".