Follow Us

Belum Mendapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah? Begini Cara Mengecek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Via SMS Aplikasi dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Saeful Imam - Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:00
Bantuan karyawan Rp600 ribu per bulan dari pemerintah lewat jamsostek

Bantuan karyawan Rp600 ribu per bulan dari pemerintah lewat jamsostek

Belum Mendapat Bantuan Karyawan Rp600 Ribu dari Pemerintah? Begini Cara Mengecek Daftar Penerima Bantuan Subsisi Upah (BSU) Via SMS Aplikasi dan website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

GridHITS.id - Saat pandemi corona, banyak masyarakat yang merasa kesulitan sehingga perlu mendapatkan bantuan.

Kabar baiknya, setelah mengucurkan dana bantuan sosial corona kepada masyarakat tidak mampu, kini masyarakat memberikan bantuan subsidi upah kepada karyawan swasta sebesar Rp600 ribu per bulan.

Sayangnya, banyak yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah itu, ternyata begini cara mengeceknya via SMS, aplikasi, dan website jamsostek https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca Juga: Begini Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta dan Syarat-syarat yang Harus Diperhatikan

Baca Juga: Hore kabar Gembira! Pemerintah Resmi Sahkan Pemberian Bantuan Sebesar 600 Ribu Untuk Seluruh Karyawan dengan gaji di Bawah 5 Juta

Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona.

Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 itu akan diberikan sebanyak 4 kali.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Dengan demikian, setiap karyawan yang mendapatkan bantuan subsidi upah akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.

Dengan demikian, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Source : kompas

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest