Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah, Lalu Bagaimana Karyawan yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Hanifa Qurrota A'yun - Minggu, 16 Agustus 2020 | 16:46
Ilutrasi bantuan, 3 cara cek penerima bantuan tunai Rp 600 ribu selama 4 bulan, lumayan bisa bayar kredit motor.
Tribunnews.com

Ilutrasi bantuan, 3 cara cek penerima bantuan tunai Rp 600 ribu selama 4 bulan, lumayan bisa bayar kredit motor.

Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah, Lalu Bagaimana Karyawan yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Sri Mulyani

GridHITS.id - Pemerintah telah mengesahkan subsidi sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagerjaan (BP Jamsostek).

Bantuan tersebut akan diberikan mulai September 2020.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada para pegawai swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Pemerintah Habiskan Ratusan Juta Hanya untuk Merawat Satu Orang Pasien Positif Corona, 'Tidak Ditanggung BPJS'

Baca Juga: Buat Masyarakat Geger Lantaran Masih Simpang Siur, Pihak BPJS Akhirnya Tanggapi Soal Kabar Penghapusan Kelas

Menurut hitungan pemerintah, ada 13,8 juta karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.

Lantas, bagaimana dengan mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?Nasib pekerja yang bukan peserta BP Jamsostek Mengutip Kompas TV, Senin (10/8/2020), Sri Mulyani mengatakan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Namun, ia menilai bahwa pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat.

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x