Follow Us

Pemotor Wajib Baca! Angka Positif Corona Melonjak di Jakarta, Pemerintah Kaji Aturan Ganjil Genap Untuk Roda Dua

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:17
Ganjil genap di Jakarta mulai berlaku, ingat lagi jadwalnya.
@tmcpoldametro

Ganjil genap di Jakarta mulai berlaku, ingat lagi jadwalnya.

Syafrin mengatakan, penerapan tersebut bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Tak Terekspos Media! Profesor Asal Surabaya ini Rekomendasikan Kurma dan Habatussauda untuk Tangkal Corona, Kandungannya Kalahkan Jahe dan Temulawak

Baca Juga: Merinding! Usai Tepat Prediksi Wabah Corona 10 Bulan Silam, Abhigya Anand Ungkap Ramalan Mengerikan Usai Pandemi Berakhir : Dunia Alami Krisis Pertanian Hingga Banyak Terjadi Kelaparan dan KehancuranPasalnya, menurut peraturan itu, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur Syafrin lagi.

Syafrin menjelaskan, bila memang nanti ganjil genap untuk motor jadi untuk diterapkan, pastinya Pemprov tidak akan langsung implementasi penuh, tetapi dilalui dalam beberapa tahap termasuk sosialisasi.

"Harapan kami, bila aturan itu diberlakukan warga tambah aware bahwa kita jangan melakukan pergerakkan yang tidak penting.

Jakarta belum selesai dengan Covid-19, kita masih terus berupaya mengatasi agar dapat segera terbebas dari pandemi. Tentu, seluruh instrumen harus digerakkan," kata dia.

Baca Juga: Gembar-gembor Klaim Sudah berhasil Temukan Obat Corona, Video Anji Dihapus Oleh YouTube Hingga Banjir Hujatan dari Rekan Sesama Musisi

Baca Juga: Sebuah Penelitian Menyatakan Bahwa Orang dengan Postur Tubuh yang Tinggi Mudah Terpapar Virus Corona, Benarkah?

Untuk diketahui, sistem pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap kembali berlaku secara efektif pada Senin (10/8/2020) kemarin.

Terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap. Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Source : KOMPAS.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular