Ia mencontohkan, pada pegawai yang memang memenuhi kriteria untuk bekerja di kantor, seperti tidak ada kormobiditas dan dinyatakan sehat melalui tes Covid-19, bila mempunyai kendaraan pribadi, maka izin kerjanya disesuaikan dengan aturan ganjil genap.
"Untuk selalu diingat dan dipatuhi perkantoran bahwa opsi utama adalah WFH (work from home)," tegas Dicky.
Seperti diketahui, sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali diberlakukan aturan ganjil genap.
Kebijakan dioperasikan sama dengan sebelum pandemi terjadi, yaitu pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Berikut daftar jalan di DKI Jakarta yang dikenai aturan ini.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said