Tak Langsung Didenda Rp 100 Juta, Ini Mekanisme PSBB Bagi Pengguna Kendaraan
GridHITS.id - Seperti kita ketahui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berlaku sejak Jumat (10/4/2020).
Pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan polisi dan Dishub agar kebijakan ini terlaksana dengan baik di masyarakat.
Diketahui jika melanggar PSBB ini pengguna kendaraan akan didenda Rp 100 juta, lantas apakah benar?
Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan razia kendaraan di 33 titik checkpoint sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).
Pemeriksaan ini akan terus dilakukan sampai batas penerapan PSBB berakhir atau 14 hari ke depan.
Untuk sementara, petugas masih melakukan sosialisasi terkait Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, sosialisasi kepada pengendara akan terus dilakukan hingga Minggu (12/4/2020).
Petugas tidak akan memberikan tindakan kepada pengendara yang masih melanggar aturan PSBB, seperti tidak mengenakan masker atau masih membawa penumpang melebihi batas maksimal yang ditetapkan.
“Kalau ini masih sebatas sosialisasi dulu, belum ada penindakan. Kalau ada yang melanggar akan tetap ditegur dulu, seperti kalau ada pengendara yang tidak mengenakan masker, sarung tangan, atau jumlah penumpang lebih,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).