GridHITS.id – Tak terasa sudah genap sebulan wabah virus corona menghadang Indonesia.
Hal tersebut pun lama kelamaan mulai mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Agar kehidupan masyarakat tetap terjamin, pemerintah lantas memutuskan sejumlah kebijakan.
Baca Juga: Hilangkan Jerawat di Punggung dengan Mudah, Anda Hanya Perlu Lakukan Hal Ini
Mulai dari penggratisan dan pemotongan biaya listrik, pemberian kartu prakerja bagi masyarakat yang terkena PHK dan pengusaha kecil, hingga penambahan uang sembako selama enam bulan.
Tak berhenti sampai di situ, belum lama ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga membawa sebuah angin segar, Moms.
Pasalnya, pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak akan dibebaskan dendanya hingga 29 Mei 2020.
Keputusan itu diambil sebagai imbas dari wabah Covid-19.
“Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) malam.
Kendati demikian, Istiono menuturkan, kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah.