Telah Resmi Ditetapkan, Berikut Ini Besaraan Pokok Uang Pensiun PNS Mulai dari Golongan 1-4 Hingga Janda dan ASN yang Meninggal Dunia
GridHITS.id - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya bisa bernafas lega.Setelah sekian lama dinanti-nanti, pemerintah akhirnya menetapkan besaran gaji pegawai pensiunan.Tak hanya pensiunan, janda/duda serta orang tua PNS yang meninggal juga akan mendapat bagian.
Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.Melansir dari Kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berapa saja untuk masing-masing golongan?
Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:
Baca Juga: 15 Tahun Berkarir Hingga Jadi Juara Dunia, Atlet Bulu Tangkis Tontowi Ahmad Putuskan Gantung Raket1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Baca Juga: Bikin Senyum! Setelah THR Didapat, Begini Kabar Terakhir Gaji Ke 13 Untuk PNS, TNI-POLRI, dan Para Pensiunan, Rencananya Cair Bulan ini 4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Pensiunan orangtua PNS yang tewas.Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
Artikel ini telah tayang di GridPop.id dengan judul Ketuk Palu, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan PNS Mulai dari Golongan I Sampai IV, Termasuk Janda Duda ASN Meninggal, Ini Rinciannya