2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Baca Juga: Bikin Senyum! Setelah THR Didapat, Begini Kabar Terakhir Gaji Ke 13 Untuk PNS, TNI-POLRI, dan Para Pensiunan, Rencananya Cair Bulan ini 4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Pensiunan orangtua PNS yang tewas.Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
Artikel ini telah tayang di GridPop.id dengan judul Ketuk Palu, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan PNS Mulai dari Golongan I Sampai IV, Termasuk Janda Duda ASN Meninggal, Ini Rinciannya