Kabar Buruk! PNS yang Tak Produktif dan Bolos Saat Bekerja di Rumah Selama Pandemi Akan Diberhentikan
GridHITS.id - Ada anggapan, PNS itu profesi yang enak karena disiplinnya tak seketat para pekerja swasta.
Jam kerja juga biasanya tetap sesuai dengan aturan, berbeda dengan di perusahaan swasta yang kadang harus bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan.
Terakhir, kalau PNS atau ASN sulit dipecat, berbeda dengan pegawai swasta yang bisa dipecat kapan pun, sekalipun kinerjanya baik tapi perusahaan sudah tak membutuhkan.
Tapi, anggapan itu boleh jadi keliru, pegawai negeri pun sama dengan swasta yang bisa dipecat sewaktu-waktu.
Pemerintah menegaskan akan memberhentikan aparatur sipil negara ( ASN) yang tidak produktif selama menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Namun, bisakah ASN tersebut diberhentikan?
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil ( PNS).
"PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 77 ayat 6 UU tersebut.
Selain itu, aturan pemberhentian ASN ini juga terdapat pada Pasal 87. Dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Kemudian, pada ayat 2 menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Sementara pada Pasal 87 ayat 3 menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga terdapat aturan mengenai beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 itu disebutkan antara lain skema-skema pemberhentian atas permintaan sendiri karena mencapai batas usia pensiun dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berencana memangkas ASN yang tidak produktif.
"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Tjahjo menyebutkan, banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Covid-19.
Mereka tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Tak Produktif Akan Diberhentikan, Seperti Apa Aturannya?"