Lantaran hal tersebut akhirnya ia dipecat oleh sang bupati.
Atas kejadian tersebut, Supraptiningsih juga harus kehilangan statusnya sebagai PNS.
Namun kini, Suprapti dikabarkan telah menggugat balik sang Bupati Tulung Agung.
Sebelumnya Darusman SH selaku kuasa Hukum Supraptiningsih membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemecatan yang dilayangkan sang Bupati Tulungagung.
"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Kami ditingkat kasasi, MA memenangkan kami," terangnya.
Sementara itu, Supraptiningsih kini menggugat balik pemecatan yang dilakukan Bupati dengan sejumlah alasan, di antaranya karena Supraptiningsih hanya dihukum 10 bulan.
Padahal seharusnya, syarat pemecatan itu minimal oknum dihukum selama dua tahun.
Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.
"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," ujarnya.
Dengan hal tersebut, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.