hal itu dikarenakan mereka telah terbukti membolos kerja sebanyak 176 hari tanpa keterangan.
"Tiga ASN kami usulkan ke Badan Kepegawaian Nasional untuk dipecat karena bolos kerja hingga ratusan hari.
Sementara, seorang guru yang tak masuk selama enam bulan, ternyata mengalami sakit kejiwaan karena faktor keluarga sehingga tidak diusulkan untuk dipecat," jelas Catur.
Artikel ini telah ditulis di Grid.ID dengan judul : Dipecat Bupati Tulungagung Secara Tidak Hormat, Supraptiningsih Guru PNS yang Diberhentikan Paksa Karena Kasus Tipikor Justru Menang Kasasi MA!