GridHITS.id -Memasuki akhir bulan Mei, para orangtua perlu bersiap-siap menyambut masaPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2020/2021.
Meski wabah virus corona belum kunjung berakhir, namun Dinas Pendidikan nampaknya tak akan mengulur waktuPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilakukan secara Online.
Ada beberapa hal yang perlu untukorang tuasiapkan sebelum mendaftarkananak lewat berbagai jalurPenerimaan Peserta Didik Baru TahunAjaran 2020/2021.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkanSurat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)TahunAjaran 2020/2021.
Mengutip dariKompas.com, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru akan dibuka secara online mulai 15 Juni 2020.
Nahdiana menambahkan ada beberapa jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB.
Antara lain jalurZonasi, jalur Afirmasi, jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta, jalurPrestasi Non Akademik, dan jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak guru.
Masing-masing jalur tersebut memiliki besaran kuota yang berbeda-beda di tiap jenjang pendidikan.
Untukanak yang akan mendaftarPenerimaan Peserta Didik Baru TahunAjaran 2020/2021 jenjang SD, kuota jalur penerimaan afirmasi ada sebanyak 25 persen.
Kuota jalur zonasi kelurahan sebesar 55 persen, zonasi provinsi sebesar 10 persen, luar DKI Jakarta sebanyak 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua kuotanya sebesar 5 persen.
Semua seleksi ini akan dilakukan berdasarkan usia calon peserta didik.
Sedangkan bagi anak yang akan mendaftar SMP dan SMA, kuota jalur afirmasi diberikan sebesar 25 persen.
Kuota zonasi kelurahan sebanyak 40 persen, yang seleksinya dilakukan berdasarkan usia.
Sedangkan kuota prestasi akademik sebesar 20 persen, yang diseleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah.
Untuk kuota non-akademik sebesar 5 persen dengan seleksi berdasarkan sertifikat prestasi.
Baca Juga: Mendadak Sule Disebut Jadi Pebinor Usai Potret 'Mesra'nya dengan Pesinden Mencuat, Ada Apa?
Terakhir, kuota jalur perpindahan orang tua juga sebesar 5 persen yang seleksinya berdasarkan nilai rapor serta akreditasi sekolah.
Adapun dokumen yang harus orang tua siapkan untuk mendaftarkan anak padaPenerimaan Peserta Didik Baru TahunAjaran 2020/2021 antara lain:
1) Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dari Kelurahan;
2) Kartu Keluarga;
3) Surat Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali bermaterai Rp 6000,-
4) Sertifikat Akreditasi Sekolah sebelumnya bagi siswa yang akan mendaftar SMP, SMA, dan SMK;
5) Nilai Rapor kelas 4 5 6 SD untuk yang akan mendaftar ke SMP, dan Nilai Rapor kelas7 8 9 untuk yang akan mendaftar ke SMA atau SMK.
Seluruh berkas persyaratan ini perlu orang tua siapkan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli.
Itu dia beberapadokumen yang harus dipsiapkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru secara onlinetahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Siap-siap! Penerimaan Peserta Didik Baru Secara Online Dibuka Mulai 15 Juni 2020, Ini yang Harus Disiapkan"