Angin Segar Bagi Pengguna Transportasi Online! Ojek Online Sudah Boleh Beroperasi Namun Penumpang Diwajibkan Bawa Sederet Perlengkapan Ini
GridHits.id - Ojek online sudah boleh beroperasi menjadi angin segar bagi pengguna transportasi.
Ya, setelah sebelumnya dilarang, kini ojek online sudah boleh mengangkut penumpang kembali.
Namun, ada beberapa persyaratan jika penumpang ingin menggunakan jasa layanan transportasi online ini.
Kini dan pengendara ojek online akhirnya bisa bernafas lega karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengizinkan kendaraan umum non-massal untuk kembali beroperasi.
Sebelumnya, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ojek online hanya diperbolehkan melayani pengiriman barang (GoSend), pesan antar makanan (GoFood), berbelanja kebutuhan sehari-hari (GoMart).
“Gojek juga telah menetapkan prosedur yang mengedepankan aspek kebersihan dan kesehatan termasuk bagi layanan transportasi GoRide dan GoCar,” ujar Chief Corporate Affairs Nila Marita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).
Adapun prosedur operasional yang disiapkan Gojek, yakni mewajibkan mitra driver untuk menggunakan masker, sarung tangan dan hand sanitizer sebagai syarat untuk menjalankan order, sesuai dengan peraturan pemerintah.
Hal ini pun turut disampaikan Anies saat mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dengan beberapa kelonggaran, lewat konferensi virtual dari Balai Kota Jakarta, Kami (4/6/2020).
Sebelumnya PSBB direncanakan berakhir pada 4 Juni 2020, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bulan Juni 2020 ini sebagai masa transisi.