Follow Us

Angin Segar Bagi Pengguna Transportasi Online! Ojek Online Sudah Boleh Beroperasi Namun Penumpang Diwajibkan Bawa Sederet Perlengkapan Ini

Safira Dita - Jumat, 05 Juni 2020 | 10:06
Ojek Online Sudah Boleh Beroperasi Kembali
go-jek.com

Ojek Online Sudah Boleh Beroperasi Kembali

Angin Segar Bagi Pengguna Transportasi Online! Ojek Online Sudah Boleh Beroperasi Namun Penumpang Diwajibkan Bawa Sederet Perlengkapan Ini

GridHits.id - Ojek online sudah boleh beroperasi menjadi angin segar bagi pengguna transportasi.

Ya, setelah sebelumnya dilarang, kini ojek online sudah boleh mengangkut penumpang kembali.

Namun, ada beberapa persyaratan jika penumpang ingin menggunakan jasa layanan transportasi online ini.

Kini dan pengendara ojek online akhirnya bisa bernafas lega karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengizinkan kendaraan umum non-massal untuk kembali beroperasi.

Baca Juga: Disebut Ada Indikasi Virus Corona Bisa Menempel pada Makanan, Ahli Beberkan Saran Aman Terima Makanan dari Ojol

Baca Juga: Sempat Dilarang Beroperasi, Kini Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang Lagi Namun Harus Patuhi Aturan Ini

Sebelumnya, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ojek online hanya diperbolehkan melayani pengiriman barang (GoSend), pesan antar makanan (GoFood), berbelanja kebutuhan sehari-hari (GoMart).

“Gojek juga telah menetapkan prosedur yang mengedepankan aspek kebersihan dan kesehatan termasuk bagi layanan transportasi GoRide dan GoCar,” ujar Chief Corporate Affairs Nila Marita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).

Adapun prosedur operasional yang disiapkan Gojek, yakni mewajibkan mitra driver untuk menggunakan masker, sarung tangan dan hand sanitizer sebagai syarat untuk menjalankan order, sesuai dengan peraturan pemerintah.

Hal ini pun turut disampaikan Anies saat mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dengan beberapa kelonggaran, lewat konferensi virtual dari Balai Kota Jakarta, Kami (4/6/2020).

Sebelumnya PSBB direncanakan berakhir pada 4 Juni 2020, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bulan Juni 2020 ini sebagai masa transisi.

1 2

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular