Bikin Ojol Lega! Ojek Online Boleh Tarik Penumpang Selama PSBB, ini Syaratnya...
GridHITS.id - DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diterapkan guna menekan penyebaran virus corona.
Diharapkan masyarakat lebih paham pentingnya mengisolasi diri agar penyebaran virus dapat dihentikan.
Sebelumnya sempat beredar, ojek online atau ojek dilarang menarik penumpang.
Terakhir,Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tidak ada pelarangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tak hanya itu, aturan berboncengan bagi pengendara sepeda motor juga tidak dilarang.
Aturan ini berlaku selama pengendara berada di wilayah dalam kota.
"Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin di Jakarta pada Rabu (8/4/2020).