Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Dilarang Beroperasi, Kini Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang Lagi Namun Harus Patuhi Aturan Ini

Safira Dita - Senin, 13 April 2020 | 09:54
Ilustrasi helm ojol
Tribunnews.com

Ilustrasi helm ojol

Sempat Dilarang Beroperasi, Kini Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang Lagi Namun Harus Patuhi Aturan Ini.

GridHITS.id - Kini Ojek Online (Ojol) sudah boleh angkut penumpang lagi namun harus patuhi beberapa aturan.

Ya, seperti diketahui sebelumnya jika Ojol sempat dilarang beroperasi saat diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta.

Namun, nampaknya peraturan tersebut membuat sejumlah Ojol kehilangan pekerjaannya hingga akhirnya diperbolehkan kembali.

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Baca Juga: Kisah Haru Driver Ojol Lindungi Pesanan Makanan Saat Sekujur Tubuhnya Diguyur Disinfektan, Respons Pemesannya Justru Tak Terduga!

Baca Juga: Niat Baik Nikita Mirzani Bantu Ringankan Beban Ojol di Tengah Pandemi, Istri Driver Ojol: Kurang 400 Ribu Lagi

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Menanggapi perubahan ini, Grab selaku platform ride hailing masih menunggu aturan tersebut resmi berlaku.

"Terkait PM 18 yang akan mengizinkan layanan ojol untuk melayani penumpang, sesuai arahan Kemenhub saat ini kami masih menunggu PM 18 ini untuk diundang-undangkan dan secara resmi berlaku," jelasTri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Minggu (12/4/2020).

Grab belum bisa memastikan kapan menu GrabRide di aplikasi akan muncul kembali untuk wilayah DKI Jakarta.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x