Sempat Dilarang Beroperasi, Kini Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang Lagi Namun Harus Patuhi Aturan Ini.
GridHITS.id - Kini Ojek Online (Ojol) sudah boleh angkut penumpang lagi namun harus patuhi beberapa aturan.
Ya, seperti diketahui sebelumnya jika Ojol sempat dilarang beroperasi saat diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta.
Namun, nampaknya peraturan tersebut membuat sejumlah Ojol kehilangan pekerjaannya hingga akhirnya diperbolehkan kembali.
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Menanggapi perubahan ini, Grab selaku platform ride hailing masih menunggu aturan tersebut resmi berlaku.
"Terkait PM 18 yang akan mengizinkan layanan ojol untuk melayani penumpang, sesuai arahan Kemenhub saat ini kami masih menunggu PM 18 ini untuk diundang-undangkan dan secara resmi berlaku," jelasTri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Minggu (12/4/2020).
Grab belum bisa memastikan kapan menu GrabRide di aplikasi akan muncul kembali untuk wilayah DKI Jakarta.