Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemilik KTP Non Jabodetabek Harap-harap Cemas! Anies Baswedan akan Sahkan Aturan Pembatasan Aktivitas dan Usaha di Jakarta, Simak Isinya

Diah Puspita Ningrum - Minggu, 17 Mei 2020 | 10:15
Anies Baswedan rencanakan Pergub baru yang mengatur PSBB, bagi yang berKTP luar DKI harap-harap cemas.
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Anies Baswedan rencanakan Pergub baru yang mengatur PSBB, bagi yang berKTP luar DKI harap-harap cemas.

Pemilik KTP Non Jabodetabek Harap-harap Cemas! Anies Baswedan akan Sahkan Aturan Pembatasan Aktivitas dan Usaha di Jakarta, Simak Isinya

GridHits.id- Wabah corona saat ini di sebagian wilayah sudah dapat dikendalikan.

Semua itu karena di beberapa daerah itu menerapkan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, termasuk di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Sayangnya, penyebaran virus corona masih mungkin terjadi menjelang atau usai lebaran.

Apalagi, arus orang dari daerah ke kota dan kota ke daerah membuat mereka rentan menular atau tertular virus covid-19.

Wabah corona di DKI Jakarta pun menjadi sulit dihentikan.

Apalagi sejak kasus pertama ditemukan, DKI Jakarta memang menjadi epicentrum virus corona hingga menyebabkan pemerintah mengambil langkah khusus.

Baca Juga: Sempat Tak Tepat Sasaran, Langkah Besar yang Anies Baswedan Terkait Pembagian Bansos Kedepannya: Di Lapangan Eksekusi

Baca Juga: Banyak yang Ngeyel Tetap Mudik, Anies Baswedan Pastikan yang Terlanjur Sampai Kampung Halaman Akan Sulit Balik ke Ibu Kota, 'Jadi Hati-hati'

Pemerintah Kota Jakarta menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak 10 April 2020 lalu dan masih berlaku hingga hari ini.

Menambahi aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan aturan baru untuk menanggulangi virus corona di wilayah kepemimpinannya.

Melansir dari Kompas.com, pada Jumat (15/5/2020) kemarin, Anies mempublikasikan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 terkait Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub baru ini secara umum mengatur tentang larangan keluar masuk warga ke Ibu Kota selama PSBB berlangsung dan telah diberlakukan mulai Kamis kemarin.

Hanya saja, aturan ini menimbulkan kegalauan bagi warga ber-KTP non-Jabodetabek yang tinggal di wilayah Jabodetabek.

Pasalnya, warga ber-KTP non-Jabodetabek tetapi tinggal di Bodetabek dilarang masuk ke Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gembira, Usai Beri Bantuan Sembako Tiap Minggu, Pemerintah DKI Jakarta Akan Berikan Paket Lebaran yang Dibagikan Pada H-10

Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB, ini Konsekuensinya Pada Masyarakat

Mereka yang tinggal di Jakarta tetapi ber-KTP daerah atau non-Bodetabek juga dilarang untuk bepergian keluar Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat (3) pergub baru tersebut ada pengecualian pemberlakukan bagi warga ber-KTP Jabodetabek untuk keluar masuk Jakarta.

Begitu pula dengan WNA (Warga Negara Asing) yang sudah memiliki KTP atau izin tinggal tetap di Indonesia.

Namun, aturan ini tidak mengatur mereka yang sudah lama bekerja di kawasan Jabodetabek, tapi masih memegang KTP daerah.

Hal itu dialami oleh Iqbal (26), yang tinggal di Kota Tangerang selama setahun belakangan.

Ia harus keluar masuk wilayah Jakarta,tepatnyake Tanah Abang untuk membeli kebutuhan dagang.

Hanya saja, Iqbal masih memegang KTP Sumatera Barat.

"Saya biasa beli kain ke kawasan Tanah Abang untuk produksi rumahan di kontrakan saya," kata Iqbal.

Akan tetapi, dengan aturan teranyar dari Pemprov DKI tersebut, Iqbal yang ber-KTP Sumatera Barat dilarang masuk Jakarta karena ia tak memiliki surat keterangan dari daerah asal.

Baca Juga: PSBB Mulai 10 April, Anies Baswedan Minta Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Hal-hal Ini Lagi

Baca Juga: Berlaku Mulai 10 April 2020, Inilah Arahan Lengkap dari Gubernur Anies Baswedan Selama PSBB di DKI Jakarta

Padahal, selama pandemi Covid-19 ini, Iqbal tak pernah sama sekali meninggalkan Jabodetabek.

Sedangkan berdasarkan Pasal 8 Pergub, orang yang tidak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) akan diberikan dua pilihan.

Yakni diarahkan kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari.

Artikel ini telah ditulis di nakita.id dengan judul : Anies Baswedan Ketuk Palu Sahkan Pergub Baru, Perantau Tanpa KTP Jabodetabek Dibuat Gundah Gulana

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x