DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB, ini Konsekuensinya Pada Masyarakat

Selasa, 07 April 2020 | 09:50
tribunnews.com

Anies Baswedan

GridHITS.id -Indonesia kini sedang darutat pandemi virus corona.

Bahkan, pada saat berita ini ditulis angka pasien terjangkit Covid-19 menyentuh angka 2.491.

Sedangkan daerah di Indonesia yang warganya paling banyak terinfeksi virus corona adalah Jakarta.

Baca Juga: Cinta Itu Buta! Bule Cantik Ini Bela-belain ke Indonesia Lalu Ajak Tukang Sapu Ini Nikah, 'Saya Gak Pernah Padang Fisik'

Baca Juga: Baru 3 Minggu di Rumah Aja, Donna Agnesia Sudah Hamil, Begini Reaksi Darius Sinathrya Perlakuannya Terbongkar

Dari data yang disampaikan pemerintah, ada 1.232 pasien corona berasal dari Jakarta.

Jumlah pasien corona yang melambung tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan permohonan PSBB.

PSBB atau Pembatasan Sosial Bersakal Besar aturannya sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Bagi daerah yang ingin memberlakukan PSBB harus meminta perizinan pada Kementerian Kesehatan.

Dikabarkan sebelumnya, Anies Baswedan menyampaikan niatannya tersebut pada Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin melalui teleconference Kamis (2/4/2020).

Di hari yang sama, Gubernur DKI Jakarta juga mengatakan akan mengirim surat kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

YouTube/ Wakil Presiden Republik Indonesia

Teleconference antara Wakil Presiden RI dengan Gubernur DKI Jakarta.

Menindaklanjuti surat tersebut, pada Senin (6/4/2020) Terawan sudah menyetujui Jakarta diberlakukan PSBB.

Baca Juga: Mbah Mijan dan Roy Kiyoshi Kompak Sebut Indonesia Akan Kembali Dilanda Bencana Setelah Virus Corona, Apa?

Baca Juga: Dianjurkan Untuk Pakai Meski Tak Sakit, Ternyata Virus Corona Bisa Bertahan Hingga Seminggu Pada Masker Kain

Dilansir dariWartakota,Kepala Bidang Media dan Opini Publik di Kementerian Kesehatan membenarkan kalau surat izin telah diteken oleh Terawan.

“Sudah (diteken Menkes), DKI itu mengajukan yang pertama (permohonan PSBB) kalau tidak salah,” kata Busroni kepada wartawan pada Selasa (7/4/2020) pagi.

Busroni mengatakan, surat persetujuan tersebut akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) ini.

Usai surat sampai ke tangan Gubernur DKI, pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan mendelegasikan DKI untuk menerapkan sistem PSBB.

Izin PSBB sudah diberikan, sekarang tinggal bagaimana Gubernur DKI menjalankannya.

“Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, dan kapan akan dilaksanakan. Itu izin secara prinsip tertulis dikirimkan,” jelas Busroni.

Kini wewenang untuk melakukan PSBB sudah ditangan Anies Baswedan.

Namun, ada pesan dari Terawan yang harus diemban Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Menteri Kesehatan meminta agar Anies Baswedan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam memberlakukan PSBB.

Baca Juga: Akhirnya Pandemi Covid-19 Perlahan-lahan Sudah Menurun, Indikasi di Seluruh Belahan Dunia Mulai Terlihat

Baca Juga: Usai Bagikan Sembako Gratis, Tyna Kanna Mirdad Promosikan Dagangan Pengusaha Kecil, Warganet Kagum

“Kami minta tetap fokus pada nyawa manusia, itu sana.

"Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk.

"Pesannya itu, sehingga nomor satu adalahnya masyarakat diselamatkan," tukas Busroni.

KONSEKUENSI PADA MASYARAKAT, OJOL DILARANG NARIK

Masyarakat pasti terdampak dengan kebijakan PSBB, salah satunya ojek online dilarang menarik penumpang.

Untuk itu, ramai diberitakan para pengemudi ojol mengajukan tuntutan agar pemerintah memperhatikan nasib mereka, khususnya terkait kebutuhan ekonomi.

Selain itu, apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Lingkup PSBB Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

- Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait: Pertahanan dan keamanan,

- Ketertiban umum,

- Kebutuhan pangan,

- Bahan bakar minyak dan gas,

- Pelayanan kesehatan,

- Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

b. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Artinya yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk:

- Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

- Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

e. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Editor : Saeful Imam

Sumber : YouTube, Wartakota

Baca Lainnya