Follow Us

Pemilik KTP Non Jabodetabek Harap-harap Cemas! Anies Baswedan akan Sahkan Aturan Pembatasan Aktivitas dan Usaha di Jakarta, Simak Isinya

Diah Puspita Ningrum - Minggu, 17 Mei 2020 | 10:15
Anies Baswedan rencanakan Pergub baru yang mengatur PSBB, bagi yang berKTP luar DKI harap-harap cemas.
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Anies Baswedan rencanakan Pergub baru yang mengatur PSBB, bagi yang berKTP luar DKI harap-harap cemas.

"Saya biasa beli kain ke kawasan Tanah Abang untuk produksi rumahan di kontrakan saya," kata Iqbal.

Akan tetapi, dengan aturan teranyar dari Pemprov DKI tersebut, Iqbal yang ber-KTP Sumatera Barat dilarang masuk Jakarta karena ia tak memiliki surat keterangan dari daerah asal.

Baca Juga: PSBB Mulai 10 April, Anies Baswedan Minta Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Hal-hal Ini Lagi

Baca Juga: Berlaku Mulai 10 April 2020, Inilah Arahan Lengkap dari Gubernur Anies Baswedan Selama PSBB di DKI Jakarta

Padahal, selama pandemi Covid-19 ini, Iqbal tak pernah sama sekali meninggalkan Jabodetabek.

Sedangkan berdasarkan Pasal 8 Pergub, orang yang tidak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) akan diberikan dua pilihan.

Yakni diarahkan kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari.

Artikel ini telah ditulis di nakita.id dengan judul : Anies Baswedan Ketuk Palu Sahkan Pergub Baru, Perantau Tanpa KTP Jabodetabek Dibuat Gundah Gulana

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest