Pemilik KTP Non Jabodetabek Harap-harap Cemas! Anies Baswedan akan Sahkan Aturan Pembatasan Aktivitas dan Usaha di Jakarta, Simak Isinya
GridHits.id- Wabah corona saat ini di sebagian wilayah sudah dapat dikendalikan.
Semua itu karena di beberapa daerah itu menerapkan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, termasuk di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sayangnya, penyebaran virus corona masih mungkin terjadi menjelang atau usai lebaran.
Apalagi, arus orang dari daerah ke kota dan kota ke daerah membuat mereka rentan menular atau tertular virus covid-19.
Wabah corona di DKI Jakarta pun menjadi sulit dihentikan.
Apalagi sejak kasus pertama ditemukan, DKI Jakarta memang menjadi epicentrum virus corona hingga menyebabkan pemerintah mengambil langkah khusus.
Pemerintah Kota Jakarta menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak 10 April 2020 lalu dan masih berlaku hingga hari ini.
Menambahi aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan aturan baru untuk menanggulangi virus corona di wilayah kepemimpinannya.
Melansir dari Kompas.com, pada Jumat (15/5/2020) kemarin, Anies mempublikasikan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 terkait Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).