Follow Us

Pemilik KTP Non Jabodetabek Harap-harap Cemas! Anies Baswedan akan Sahkan Aturan Pembatasan Aktivitas dan Usaha di Jakarta, Simak Isinya

Diah Puspita Ningrum - Minggu, 17 Mei 2020 | 10:15
Anies Baswedan rencanakan Pergub baru yang mengatur PSBB, bagi yang berKTP luar DKI harap-harap cemas.
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Anies Baswedan rencanakan Pergub baru yang mengatur PSBB, bagi yang berKTP luar DKI harap-harap cemas.

Pergub baru ini secara umum mengatur tentang larangan keluar masuk warga ke Ibu Kota selama PSBB berlangsung dan telah diberlakukan mulai Kamis kemarin.

Hanya saja, aturan ini menimbulkan kegalauan bagi warga ber-KTP non-Jabodetabek yang tinggal di wilayah Jabodetabek.

Pasalnya, warga ber-KTP non-Jabodetabek tetapi tinggal di Bodetabek dilarang masuk ke Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gembira, Usai Beri Bantuan Sembako Tiap Minggu, Pemerintah DKI Jakarta Akan Berikan Paket Lebaran yang Dibagikan Pada H-10

Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB, ini Konsekuensinya Pada Masyarakat

Mereka yang tinggal di Jakarta tetapi ber-KTP daerah atau non-Bodetabek juga dilarang untuk bepergian keluar Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat (3) pergub baru tersebut ada pengecualian pemberlakukan bagi warga ber-KTP Jabodetabek untuk keluar masuk Jakarta.

Begitu pula dengan WNA (Warga Negara Asing) yang sudah memiliki KTP atau izin tinggal tetap di Indonesia.

Namun, aturan ini tidak mengatur mereka yang sudah lama bekerja di kawasan Jabodetabek, tapi masih memegang KTP daerah.

Hal itu dialami oleh Iqbal (26), yang tinggal di Kota Tangerang selama setahun belakangan.

Ia harus keluar masuk wilayah Jakarta, tepatnya ke Tanah Abang untuk membeli kebutuhan dagang.

Hanya saja, Iqbal masih memegang KTP Sumatera Barat.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest